Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Papua Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Intan Jaya

Antara , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |14:52 WIB
Bawaslu Papua Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Intan Jaya
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua tidak menyetujui hasil rekapitulasi suara dari Kabupaten Intan Jaya, Papua yang telah dibacakan pada pleno Rabu 15 Mei malam pada salah satu hotel di Abepura. Pasalnya, banyak syarat administrasi yang tidak terpenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengatakan, beberapa syarat administrasi yang tidak terpenuhi seperti tidak diserahkannya formulir C1, DAA1, DA1 dan DB1 kepada pihaknya.

"Bagaimana mungkin kemudian kami menyetujui hasil yang dibacakan, apalagi pada proses pleno yang sejatinya harus dilaksanakan di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya kemudian tanpa memberitahu Bawaslu ternyata KPU setempat justru ke Nabire," katanya seperti dikutip Antaranews, Kamis (16/5/2019).

(Baca Juga: Tanggapi Putusan Bawaslu, BPN Minta Proses Situng Dihentikan

Menurut Ronald, ternyata setelah tiba di Kabupaten Nabire tidak ada kejelasan, lalu kemudian hendak dibawa ke Jayapura, di mana ketika di bandara baru mengontak Bawaslu.

"Bawaslu bersikeras untuk tidak ikut penerbangan waktu itu, karena memang bagi kami belum pleno kabupaten, belum selesai tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Ilustrasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement