JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam pemilu legislatif 2019 untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
"Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (16/5/2019).
Menurut Febri, ada sebanyak 15 ribu orang Penyelenggara Negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih. Oleh karenanya, dia meminta agar para caleg tidak melaporkan harta kekayaan di batas waktu akhir.
"Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan sejak saat ini dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada hari Sabtu-Minggu," imbuhnya.