Sepuluh orang lainnya juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat karena mengganggu persatuan negara, di samping hukuman 3.380 tahun penjara karena kejahatan lainnya. Empat dari terdakwa dihukum hingga 15 tahun karena menjadi anggota organisasi teroris.
Pengadilan memutuskan untuk memisahkan kasus terhadap sembilan terdakwa, salah satunya masih buron.
PKK dianggap sebagai organisasi teroris oleh Turki, Uni Eropa dan Amerika Serikat. Lebih dari 40.000 orang tewas dalam konflik sejak kelompok militan itu melancarkan pemberontakan pada 1984.
(Rahman Asmardika)