Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PAN Heran Penahanan Eggi Sudjana Terjadi Terlalu Cepat

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |08:24 WIB
PAN Heran Penahanan Eggi Sudjana Terjadi Terlalu Cepat
Eggi Sudjana dan Kivlan Zen saat aksi di Bawaslu RI. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Partaonan Daulay, heran dengan penahanan rekan partainya Eggi Sudjana oleh kepolisian. Menurutnya, penahanan terhadap Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar terjadi begitu cepat.

"Sebetulnya kalau penahanan Eggi itu menurut saya terlalu cepat," katanya kepada Okezone, Jumat (17/5/2019).

Menurutnya, pasal makar yang disangkakan terhadap Eggi yang merupakan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut tidak tepat. Itu karena Saleh menilai, aksi Eggi masih dalam batas kewajaran dan tidak ada yang menjurus melawan atau akan menjatuhkan pemerintahan yang sah.

"Karena apa yang dilakukannya, menurut saya masih batas-batas dalam kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang. Saya lihat enggak ada arahnya ke sana (makar-red). Yang dilakukannya sekarang hanya aspirasi terkait dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu," tutur Juru Debat BPN Prabowo-Sandiaga tersebut.

Saleh Partaonan Daulay. (Foto : Dok Okezone)

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepolisian memberikan kelonggaran terhadap rekan satu partainya.

"Tentu kita berharap pihak kepolisian bisa memberikan kelonggaran kepada Eggi," tutur Saleh.

Sebelumnya, Juru Kampanye Nasional BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana, dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penahanan dilakukan pada Selasa 14 Mei 2019 malam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum.


Baca Juga : Kivlan Zen Dicecar soal Pernyataan People Power Eggi Sudjana

"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan surat perintah penahanan oleh penyidik dan dipersilakan membaca surat perintah penahanan tersebut," kata Argo di Jakarta, Rabu 15 Mei 2019.

Argo menuturkan, politikus PAN itu sudah mendekam di dalam Rutan Polda Metro Jaya sejak pukul 23.00 WIB, Selasa 14 Mei. Eggi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka dimasukkan ke tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB," ucap Argo.


Baca Juga : Bachtiar Nasir Tak Hadir Pemeriksaan Polisi Terkait Eggi Sudjana

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement