Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa 14 Jam dan Dicecar 51 Pertanyaan, Kivlan Zen: Penyidik Ramah Tamah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |09:10 WIB
Diperiksa 14 Jam dan Dicecar 51 Pertanyaan, Kivlan Zen: Penyidik Ramah Tamah
Kivlan Zen. (Foto : Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait seruan kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Selama diperiksa, Kivlan mengaku mendapatkan pelayanan yang ramah dari penyidik Polri.

“Semua enak. Dari pihak Polri penyidik ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Enggak ada apa-apa, enak gituloh,” kata Kivlan Zen di Polda Metro, Jumat (17/5/2019) dini hari.

Kivlan Zein menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Saat ini, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar terkait pernyataannya soal  people power.

Dalam pemeriksaan ini, Kivlan mengaku dicecar 51 pertanyaan terkait people power yang diserukan Eggi Sudjana. Ia diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak Kamis, 16 Mei 2019, siang hingga Jumat (17/5/2019) dini hari.

Kivlan Zen. (Foto : Arif Julianto/Okezone)

Terkait pemeriksaan itu, ia pun memberikan ucapan terima kasih kepada penyidik lantaran memberikan pelayanan yang ramah kepada dirinya, sehingga dia menjawab pertanyaan dengan gembira.

“Jadi saya terima kasih sama penyidik bahwa kita ditanya dengan gembira, enggak ada apa-apa,” ucap.

Sementara itu, Kivlan juga mengimbau kepada pihak-pihak yang ada di barisannya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Saya juga ikuti semua proses. Dan juga yang lainnya saya harap juga begitu ya, protes pemilu sesuai UU (yang) berlaku. Saya harap juga sama begitu,” katanya.


Baca Juga : PAN Heran Penahanan Eggi Sudjana Terjadi Terlalu Cepat

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian, dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi Jomac Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2019. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Untuk saat ini, Eggi dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Baca Juga : Diperiksa 14 Jam, Kivlan Zen Dicecar 51 Pertanyaan soal People Power

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement