Sementara, tujuh truk moleh disita KPK dari PT Sugriwa Agung. Saat ini, 12 kendaraan yang disinyalir hasil korupsi Abdul Latif disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Martapura.
Baca juga: Usut Kasus Gratifikasi, KPK Selisik Asal-Usul Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah
"12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura," jelasnya.
KPK sendiri telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Latif dijerat dengan dua Pasal yakni terkait tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap yang menyeret Abdul Latif sebelumnya. Dalam kasus dugaan gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.