Ia mengatakan bahwa dari delapan kriteria penilaian itu Provinsi Lampung baru terealisasi 72 persen. Nilai tersebut terbilang tidak tinggi, namun dalam kinerja Lampung mendapat nilai plus. Sehingga menjadi posisi ke 4 terbaik di Indonesia dalam hal pencegahan Tindak pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan MCP, KPK akan memberi masukan atas sejauh mana perkembangan yang dicapai. Di Lampung memang peningkatan nya tidak banyak, tetapi aplikasi di lapangan justru lebih bagus," jelasnya.
Baca juga: KPK: Berdasarkan Data, Koruptor Paling Dominan Bergelar Master
Setyo menegaskan, jangan sampai hasil kegiatan secara angka bagus, tetapi pelaksananya tidak bagus. "Harus sama antara aplikasi di lapangan dengan administrasi, nanti ke depannya akan kita evaluasi kembali," tambahnya.
Selain itu KPK juga memberikan catatan khusus kepada Provinsi Lampung terkait pelaksanaan kerja APBD anggaran 2018. Mengingat adanya kepala daerah yang terjerat kasus tipikor sehingga dibutuhkan peningkatan atau penanganan kasus tersebut.