MERANGIN- Desa Sei Ulak di Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi sekira Pukul 10.00 WIB, Jumat (17/5/2019) sempat heboh. Seorang emak-emak, Surya Elinda (40) ditangkap Polda Metro Jaya.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/B/0461/V/2019/BARESKRIM, tangal 13 Mei 2019 dan surat perintah penangkapan SP.kap/114/V/Res.2.1./2019/Dit.Reskrimsus.
Surya Elinda ini ditangkap terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong (hoaks). Surya dianggap mencemarkan nama baik pelapor serta Baintelkam Polri melalui WhatsApp.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata Surya Elinda adalah relawan Prabowo-Sandi yang tergabung dalam GNCP (Gerakan Nasional Cinta Prabowo) Kabupaten Merangin.