INDRAMAYU - Petugas Polres Indramayu, menangkap seorang penjual minuman keras yang mengakibatkan dua orang tewas setelah menenggak minuman tersebut. Selain itu, polisi juga masih mengejar satu tersangka lain.
"Kami tetapkan dua tersangka yaitu TYN (43) dan PRW (40) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kepala Polres Indramayu, AKBP Yoris MY Marzuki, di Indramayu seperti dilansir Antaranews, Jumat (17/5/2019).
Baca Juga: Satpol PP Tangerang Temukan Penjual Minuman Keras di Bulan Puasa
Dia mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis 9 Mei, dimana para korban membeli minuman keras jenis ciu kepada tersangka TYN.
Kemudian mereka mengonsumsi barang haram itu dengan temannya yang berjumlah 10 orang. Satu botol minuman keras jenis ciu itu dicampur dengan lima botol minuman berenergi.
"Tapi miras oplosan itu hanya diminum tiga orang, karena yang lainnya minum bir. Dan pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB seorang meninggal dunia dan kemudian sore harinya satu lagi menyusul," ujarnya.