Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agen CIA yang Beri Informasi ke China Divonis 20 Tahun Penjara

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2019 |17:21 WIB
Agen CIA yang Beri Informasi ke China Divonis 20 Tahun Penjara
Mantan agen CIA Kevin Patrick menjual informasi ke China. Foto/NY Times
A
A
A

WASHINGTON - Mantan agen Badan Intelijen Pusat (CIA) Amerika Serikat, Jumat divonis 20 tahun penjara karena menjadi mata-mata China dengan membocorkan rahasia pertahanan AS kepada negara tersebut, kata Departemen Kehakiman.

Kevin Patrick Mallory, dari Leesburg Virginia, dinyatakan bersalah oleh juri federal pada Juni 2018 atas sejumlah tuduhan konspirasi untuk membocorkan informasi pertahanan nasional guna membantu pemerintah asing dan membuat pernyataan palsu.

"Kasus ini merupakan salah satu tren yang mengkhawatirkan di kalangan mantan pejabat intelijen AS yang menjadi target China dan mengkhianati negara serta kolega mereka," kata Asisten Jaksa Agung John Demers dalam satu pernyataan.

Baca: Permintaan Terakhir Terpidana Mati: Berikan Piza untuk Gelandangan 

Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Mallory, 62 tahun, memegang sejumlah tugas rahasia dengan agen pemerintah dan kontraktor pertahanan. Ia bekerja sebagai agen kasus rahasia untuk CIA sekaligus agen intelijen di Badan Intelijen Pertahanan (DIA). Mallory memegang izin keamanan rahasia.

Bukti di persidangan Mallory meliputi video CCTV yang diambil dari toko FedEx di Leesburg, tempat Mallory terlihat memindai dokumen yang diklasifikasikan "Secret" dan "Top Secret" ke dalam kartu memori, yang ditemukan penyelidik FBI saat menggeledah rumah Mallory di hari penangkapannya.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement