"Nampaknya komitmen politik pemberantasan korupsi pemerintah masih harus disesuaikan dengan berbagai kepentingan elit," ucapnya.
(Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan Pansel Capim KPK Masa Jabatan 2019-2023)
Adnan berharap para anggota pansel bisa benar-benar memaksmilakan pemilihan pimpinan KPK dengan memperhatikan rekam jejak calon. Sebab, rekam jejak menurutnya adalah dasar untuk mendapatkan capim yang pas.
"Tanpa bisa dikompromi. Jika pada saatnya mereka kompromi, ya itu artinya desain awal pansel memang perwujudan dari titik kesepakatan dari kepentingan elit terhadap agenda pemberantasan korupsi," kata dia.
Total ada sembilan anggora Pansel KPK, berikut susunannya:
Ketua merangkap anggota: Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.