Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Razia Karaoke Ilegal, Satpol PP Amankan 10 Gadis Pemandu Lagu

Agregasi Harian Jogja , Jurnalis-Minggu, 19 Mei 2019 |19:32 WIB
Razia Karaoke Ilegal, Satpol PP Amankan 10 Gadis Pemandu Lagu
Razia terhadap tempat karaoke ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

KULONPROGO - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo merazia salah satu tempat karaoke ilegal di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, pada Sabtu 18 Mei 2019 malam. Sebanyak 10 wanita pemandu karaoke diamankan.

Kasi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kulonprogo, Sartono mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dalam regulasi tersebut, disebutkan belum ada tempat karaoke ataupun tempat hiburan malam yang berizin di Kulonprogo.

"Maka dari itu kami razia dan kami beri pengertian kepada pemiliknya. Di samping itu razia ini juga dalam rangka menciptakan situasi kondusif selama bulan puasa," kata Sartono, dilansir dari laman Harianjogja.com, Minggu (19/5/2019).

Menurutnya, sebanyak 10 wanita pemandu karaoke yang terdiri dari lima orang asal Purworejo, empat dari Cilacap dan satu orang Wonosobo, masing-masing sudah di atas usia 17 tahun berhasil diamankan. Para wanita tersebut kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kulonprogo untuk dilakukan pembinaan dan menuliskan surat pernyataan tidak melakukan hal serupa.

"Setelah itu mereka boleh pulang, tapi satu hal yang pasti, tidak ada sidang tipiring karena ini bukan giat yudisial," tuturnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement