"Pertimbangannya karena ada kebutuhan koordinasi. Kapan jadwal berikutnya, KPK menyerahkan pada Hakim yang ditunjuk," terangnya.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan KPK. Hakim PN Jaksel memutuskan bahwa sidang praperadilan Sofyan Basir melawan KPK ditunda hingga 17 Juni 2019.
"Sidang diundur dan akan dibuka kembali senin tanggal 17 juni 2019," Kata Hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Panggil Dua Direktur PLN untuk Usut Suap Sofyan Basir
Diketahui sebelumnya, Sofyan Basir menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau terhadap dirinya. Surat permohonan gugatan praperadilan Sofyan Basir tersebut telah teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Sofyan Basir sendiri merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.