"Secara prinsip Perda harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai dalam Pancasila. Perda kewenangan daerah, tapi pusat punya kewenangan untuk menguji Perda itu apakah sesuai nggak dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila," tuturnya.
(Baca Juga: Kemendagri Teken MoU dengan BPIP untuk Bumikan Pancasila)
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPIP Hariyono mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) jangan sampai tidak mengerti Pancasila. Karena itu, penandatanganan kerjasama ini mesti ditindaklanjuti dengan baik.
"Oleh Pak Mendagri ditindaklanjuti dengan cerdas cermat tentang Pancasila, jangan sampai aparatur sipil negara itu tidak tahu tentang nilai-nilai Pancasila. Kalau tidak tahu Pancasila berarti tidak bisa mengamalkan," pungkas dia.
(Khafid Mardiyansyah)