BANTEN - Sebanyak 41 narapidana beragama Buddha yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Tangerang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada perayaan Waisak 2019.
“Remisi diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Kalapas Klas I Tangerang Abdul Hany, Senin (20/5/2019).
Dijelaskan Abdul, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
(Baca Juga: 949 Napi Dapat Remisi Nyepi, Tak Ada yang Langsung Bebas)
Dia menyampaikan, sebanyak 41 warga binaan yang mendapatkan remisi, di antaranya 18 warga binaan mendapat pengurangan 1 bulan, 17 warga binaan mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari dan 6 orang napi mendapat pengurangan selama 2 bulan.
"Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana remisi dilakukan pada masing - masing lapas, rutan dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Banten," ujarnya.