Jika dirupiahkan, sabu tersebut bernilai sekira Rp4,5 miliar ditambah dengan harga perbutir ekstasi yang mencapai Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal UU Narkoba 35 Tahun 2009, Pasal 114 dan 112 Ayat 2 dengan ancaman paling lama 20 tahun.
(Baca Juga: Asyik Pesta Narkoba, 4 Warga Karangasem Ditangkap)
Saat ditanya wartawan, tersangka DZ mengaku mendapat upah Rp15-20 juta untuk pengiriman sabu dari Malaysia ini.
"Upah segitu Rp20 juta. Ini rencananya mau dibawa ke Sulawesi Selatan. Saya ngak tau orang yang punya. Cuma ambil aja di Tawau sana," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)