PEKANBARU - Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus kerusuhan di Rutan Kelas II B, Siak, Riau. Namun, Polsek Siak memberi sinyal penetapan tersangka dari petugas keamanan rutan (sipir).
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David menjelaskan, ada dua sipir yang terus diperiksa terkait kerusuhan yang berujung pembakaran Rutan Siak. Keduanya diduga menjadi pemicu yang menimbulkan kerusuhan. Namun Davit belum menyebut inisial kedunya.
"Dalam waktu dekat ada peningkatan status (jadi tersangka) dua sipir Rutan Siak," kata Kapolres Siak AKBP David, Senin (20/5/2019).
(Baca Juga: Ini Penampakan Rutan Siak Pasca-Dibakar Narapidana)
Untuk peningkatan status kedua sipir, pihak kepolisian dalam waktu dekat melakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, baru ditentukan siapa saja tersangkanya.
"Dalam waktu dekat ini kita segara lakukan gelar perkara untuk peningkatan status," imbuhnya.