Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, M Diah menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap sipir Rutan Siak yang diduga melakukan penganiayaan tahanan saat operasi razia naroba.
Dia menegaskan, petugas yang bertugas tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) harus mendapatkan sanksi. "Untuk sipir juga sudah kita periksa internal. Untuk yang di polisi kita serahkan sesuai proses hukum saja," ujarnya.
(Baca Juga: Kronologi Kerusuhan di Rutan Siak yang Berujung Pembakaran)
Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di Rutan Siak pada 11 Mei 2019. Kerusuhan dipicu penganiayaan sipir kepada tahanan saat melakukan razia narkoba. Kerusuhan itu berujung pembakaran rutan dan kaburnya ratusan tahanan. Saat ini, tersisa enam tahanan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.