Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Kembali Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu secara TSM oleh Jokowi-Ma'ruf

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |12:17 WIB
Bawaslu Kembali Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu secara TSM oleh Jokowi-Ma'ruf
Pemilu (Shutterstock)
A
A
A

Selain itu, Fritz menambahkan apabila pelapor yaitu Dian tidak turut memasukan bukti-bukti yanh menujukkan bahwa terlapor telah melakukan tindakan kecurangan secara sistematis dan masif.

"Sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," imbuhnya.

 Baca juga: Rekapitulasi KPU di 30 Provinsi: Jokowi-Ma'ruf Menang di 18 Provinsi, Prabowo-Sandi 12

Sebelumnya diberitakan, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Dian Islamiati Fatwa, melaporkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2019.

Adapun Dugaan kecurangan yang dilaporkan di antaranya adalah pelanggaran administrasi Pemilu pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement