JAKARTA – Sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia kembali membuahkan hasil. Kali ini petugas Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 52 Kg sabu dan 23.000 butir ekstasi berbagai tipe. Lalu yang lebih membahayakan, puluhan ribu butir ekstasi tersebut terbagi terdiri dari tiga jenis, yakni pil berwarna hijau berbentuk katak, pil berwarna biru bertuliskan LEGO, dan pil ekstasi berwarna hijau kekuningan berbentuk tokoh kartun minion.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan petugas gabungan tersebut. “Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh petugas gabungan bahwa akan ada transaksi narkotika pada hari Jumat (18/5/2019) di dua tempat terpisah di wilayah Dumai, Riau,” ujarnya.
Petugas gabungan kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas mendapati bahwa sabu dan ekstasi tersebut akan diserahterimakan ke tiga orang pelaku yang bergerak menggunakan mobil. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata target sudah melakukan serah terima sabu dan telah dibawa di dalam mobil.
Aksi kejar-kejaran antara petugas gabungan dan para pelaku tidak terhindarkan. Dikarenakan mobil yang dikendarai para pelaku berkecepatan tinggi, petugas memutuskan untuk bekerja sama dengan salah seorang supir mobil truk untuk memarkir truknya menghadang jalan guna menghalangi laju mobil yang dikendarai para tersangka.
“Petugas gabungan berhasil menghadang jalannya mobil para pelaku di wilayah Kelurahan Pelintung, Dumai, Riau, namun pelaku yang merasa curiga malah memundurkan kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan dan mengarah ke mobil para pelaku. Mobil pelaku yang berkecepatan tinggi menabrak mobil petugas lainnya,” ujar Heru.