Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Capres/Cawapres Terpilih pada 25 Mei

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2019 |06:17 WIB
 Jika Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Capres/Cawapres Terpilih pada 25 Mei
Foto: Arif Julianto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, setelah menyampaikan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, bahwa KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan.

"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief.

 Rekapitulasi KPU

Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement