JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan menjadikan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.
"Kami akan mendahulukan perkara sengketa hasil Pilpres, karena berdasarkan Undang-Undang, perkara ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak teregistrasi, sementara Pileg adalah 30 hari kerja," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, melansir Antaranews, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Prabowo Nilai KPU Tak Ada Upaya Perbaiki Hasil Rekapitulasi
Meskipun masa pengajuan permohonan antara Pilpres dan Pileg berhimpitan, namun masa sidang hingga pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres didahulukan.