SURAKARTA - Petugas gabungan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY dan Bea Cukai Surakarta menggagalkan peredaran 6,6 juta batang rokok ilegal. Bila dikonversi ke rupiah, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp2,6 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan kronologi penindakan jutaan batang rokok ilegal oleh timnya pada April 2019 lalu. Penindakan berawal dari keberhasialan petugas Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 121 koli di Semarang yang dimuat di sebuah truk dalam perjalanan dari Sukoharjo menuju Bangka.
"Petugas Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan pengamatan dan penelusuran jejak-jejak pengiriman rokok di wilayah Solo Raya. Dari hasil pengamatan, petugas berhasil menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan yang cukup besar di wilayah Sukoharjo,” ungkap Parjiya.
Tak berselang lama, tim gabungan Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY langung melakukan penindakan terhadap bangunan yang difungsikan sebagai tempat penimbunan rokok-rokok ilegal tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 132 koli berisi rokok ilegal berbagai merek dalam keadaan tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil pemeriksaan, bangunan tersebut dikuasai oleh pelaku berinisial AP.
Di tempat yang sama juga ditemukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman rokok ilegal, dengan jumlah 25 koli berisi rokok illegal yang dimuat di atas mobil pick up milik pelaku berinisial HF yang dikendarai sdr KM dan pelaku berinisial AL. Selanjutnya juga ditemukan 20 koli berisi rokok illegal dimuat di sebuah mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial YA.