Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Keutuhan Bangsa, Aksi 22 Mei Diharapkan Tidak Diteruskan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2019 |07:50 WIB
Demi Keutuhan Bangsa, Aksi 22 Mei Diharapkan Tidak Diteruskan
Aksi Kericuhan di Petamburan (Foto: Arif/Okezone)
A
A
A

Demo

Hadar memaklumi jika masih ada pihak yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU. Namun, menurut Hadar, jika ada pihak yang tidak terima dengan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU, lebih baik dilakukan dengan jalur konstitusional.

"Jalur hukum yang tersedia untuk menggugat keputusan KPU tentang hasil pemilu adalah ke Mahkamah Konstitusi. Para peserta pemilu mempunyai kesempatan dalam batas waktu 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu," katanya.

"Kita semua menghargai jika ada peserta pemilu yang akan menempuh jalur konstitusional ini," sambungnya.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement