JAKARTA – Ahmad Rofiq, wakil sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mengatakan menghormati upaya semua pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jalur ke MK adalah jalur konstitusional. Kita mendukung semua upaya mencari keadilan melalui MK bila dirasa ada kerugian," kata Rofiq ketika dikonfirmasi Okezone, Rabu (22/5/2019).
(Baca juga: Sayangkan Demo di Bawaslu Ricuh, Perindo: Massa Harusnya Bisa Mengendalikan Diri saat Ramadan)
Namun, lanjut dia, TKN juga optimis bahwa tuduhan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak akan terbukti mengingat terjadi kesalahan penghitungan suara akibat faktor kelelahan oleh penyelenggara di level bawah.

"TKN sendiri sangat menghindari praktik-praktik kecurangan, karena itu merusak demokrasi yang selama ini telah berjalan dengan baik," tegas sekretaris jenderal Partai Perindo ini.