"Saya pikir yang terbaik adalah universitas harus melakukan tinjauan menyeluruh terhadap sistem gelar kehormatan mereka untuk memastikan skandal seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Moran sebagaimana dilansir BBC, Jumat (24/5/2019).
Sebelumnya universitas mengatakan: "Sama seperti tidak ada yang memiliki hak untuk memberikan gelar kehormatan, tidak ada yang punya hak untuk membatalkannya secara tiba-tiba."
Sultan telah membela keputusan untuk mengadopsi undang-undang baru tersebut dengan mengatakan meskipun akan ada moratorium hukuman mati, "manfaat" dari undang-undang baru pada akhirnya akan menjadi jelas.
Homoseksualitas telah dinyatakan ilegal di Brunei dan dapat diganjar dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.