Dedi mengatakan, dari kesebelas tersangka tersebut, kepolisian menetapkan A alias Andi Bibir sebagai tersangka. Andi merupakan tersangka yang berperan sebagai penyedia batu kepada 10 orang rekannya. Ia juga menjadi penyedia air untuk rekannya untuk mencuci muka dari efek gas air mata.
Kemudian tersangka lainnya yakni, Mulyadi, Asep, serta Arya yang berperan sebagai pelempar. Lalu, ada Marsuki, Andriansyah, Julianto, M Yusuf, Andi, serta Syafudin yang berperan sebagai pelempar batu, botol kaca, hingga bambu.
Baca Juga: Polisi Sita Ambulans Ormas GARIS Berisi Busur Panah, Bambu Runcing dan Uang
Dalam aksi tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa beberapa batu, tas, bambu, baju, dan handphone. Lebih lanjut, Dedi menyampaikan kesebelas tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 214 KUHP.
"Ancaman penjara di atas lima tahun," ucapnya.
(Fiddy Anggriawan )