
Menurut lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendekiawan Islam itu, aparat gabungan telah sangat persuasif kepada massa yang diduga coba mencederai proses demokrasi di Indonesia.
Ikhsan menambahkan, persuasif itu terbukti dari diperbolehkannya massa aksi menggelar unjuk rasa hingga malam. Padahal dalam undang-undang (UU) yang berlaku, demonstrasi hanya diperkenankan sampai pukul 17.00 WIB.
"Polri telah mengawal masyarakat yang menyampaikan aspirasinya sejak pagi sampai diakhiri dengan Tarawih di jalanan walau dalam kesepakatan seharusnya massa harus membubarkan diri selepas buka puasa dan Salat Magrib. Ini sebagai bentuk kelonggaran waktu yang cukup tinggi dari Polri dan TNI," papar Ikhsan.
Alasan persuasif lainnya, kata Ikhsan, adalah TNI-Polri tidak terpancing menggunakan satu pun peluru tajam untuk membubarkan para massa aksi yang membuat kericuhan di Ibu Kota tersebut.
(Baca juga: Polri: Aparat Bekerja Tak Sesuai SOP saat Amankan Aksi 22 Mei Akan Ditindak)