JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Jokowi-KH Ma'ruf Amin akan bertandang ke Mahkamah Konstitusi. Dijadwalkan, akan menuju ke MK besok, sekira pukul 11.00 WIB.
"Kita akan konsultasi ke MK besok, Senin, 27 Mei sekira pukul 11.00 WIB untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani di Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Baca juga: Jokowi: Menteri Kabinet Kerja Jilid II yang Penting Kemampuan, Bukan Parpol
Dirinya mengatakan, dari TKN yang akan mendatangi yaitu, Wakil Ketua TKN Arsul Sani, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU Juri Ardiantoro, dan Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak.
Nantinya, lanjut Arsul, hasil konsultasi akan didiskusikan dalam suatu rapat. Hal ini untuk mengambil langkah untuk mengajukan permohonan ke MK.
"Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," tambah Arsul.
Baca juga: Meski Hari Libur, MK Tetap Terima Kelengkapan Administratif Gugatan Pemilu
Seperti diberitakan TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.