JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima data administratif untuk kelengkapan data-data gugatan sengketa pemilu, baik legislatif maupun presiden 2019, meski hari ini pada umumnya libur.
"MK masih menerima penggugat yang ingin melengkapi data-data administratif sebelum diputuskan pada tanggal 28 Mei nanti," kata petugas konsultasi MK, Hakim, di Jakarta, Minggu (26/5/2019), sebagaimana dinukil dari Antaranews.
(Baca juga: Mustofa Nahra Tersangka Hoax 22 Mei, BPN Prabowo dan PAN Siap Membela)
Data-data administratif yang dimaksud seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi.