"Kelengkapan data administratif itu harus melewati tahapan verifikasi, dan nanti akan diputuskan apakah APL (akta permohonan lengkap) atau APBL (akta permohonan belum lengkap) pada tanggal 28 Mei itu," jelas Hakim.
MK melayani pemenuhan data-data administratif tersebut hingga pukul 14.00 WIB. Berdasarkan data yang dihimpun MK hingga saat ini terdapat 340 pemohon yang telah mengajukan gugatan hasil pemilu, baik legislatif maupun presiden.
Permohonan gugatan paling banyak berasal dari pemilu legislatif DPR/DPRD dengan jumlah 329 permohonan gugatan.
(Baca juga: Sebut Rezim Korup saat di MK, TKN: BW Masih Berpikir Hidup di Era Orde Baru)