Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Habib Jadi Aktor Intelektual Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Syaiful Islam , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |13:14 WIB
Oknum Habib Jadi Aktor Intelektual Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan
Polda Jawa Timur Gelar Perkara Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (27/5/2019). (foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

Luki menjelaskan, hukuman aktor intelektual lebih berat dibandingkan dengan lapangan. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis meliputi pasal 200 KHUP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP. Polisi juga akan kembangkan lagi karena banyak barang-barang yang ada di Polsek Tambelangan hilang seperti alat komunikasi.

Misal alat cas terbakar, tapi HT dan laptop tidak ada. Polisi akan kembangkan dengan pasal penjarahan. Dalam kasus ini, polisi menyita 38 bom molotov yang siap digunakan. Serta pecahan bom molotov yang sudah dilempar, yang mengakibatkan bangunan mapolsek ludes terbakar, tinggal temboknya.

"Ada 3 mobil terbakar meliputi dua mobil patroli dan satu mobil milik warga, dan 11 kendaraan roda dua terbakar. Kemudian polisi juga mendapatkan alat-alat komunikasi yang ditemukan dari rumah tersangka. Para tersangka satu dari oknum FPI, Laskar Sakera dan LPI," ucap Luki.

Baca Juga: Pasca Mapolsek Tambelangan Dibakar, Polda Jatim Kirim 300 Personel

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement