Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks 'Brimob Sipit dari China' di Majalengka

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |15:32 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks 'Brimob Sipit dari China' di Majalengka
Ilustrasi.
A
A
A

Ilustrasi.

"Tadinya saya mau menanyakan kebenaran foto itu ke grup Rumah Smart Indonesia," ujar yang bersangkutan.

Ia mengaku menyesal dan meminta maaf karena telah membuat gaduh akibat hoaks yang disebarkannya. "Ya saya mengaku salah atas postingan itu, dan saya meminta maaf," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 14 Ayat (1), (2) juncto Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. Dia pun terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement