"Tadinya saya mau menanyakan kebenaran foto itu ke grup Rumah Smart Indonesia," ujar yang bersangkutan.
Ia mengaku menyesal dan meminta maaf karena telah membuat gaduh akibat hoaks yang disebarkannya. "Ya saya mengaku salah atas postingan itu, dan saya meminta maaf," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 14 Ayat (1), (2) juncto Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. Dia pun terancam kurungan penjara selama 10 tahun.
(Qur'anul Hidayat)