Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril ke BPN: Link Berita Saja Enggak Bisa Dijadikan Bukti Kecurangan Pemilu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |16:26 WIB
Yusril ke BPN: Link Berita Saja <i>Enggak</i> Bisa Dijadikan Bukti Kecurangan Pemilu
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai, serangkaian link berita yang disiapkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak bisa dijadikan bukti pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Konsultasi ke MK 

Yusril menerangkan, para advokat seharusnya sudah memahami apa saja yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan gugatan sengketa Pemilu 2019 di MK.

"Jadi itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat dan lain-lain. Jadi klo surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1. Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat," tuturnya.

BPN Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK (foto: Okezone) 

"Nah kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video, tapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi. Sebab, kalau cuma video aja enggak bisa," sambung Yusril.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement