JAKARTA - Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai, serangkaian link berita yang disiapkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak bisa dijadikan bukti pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Konsultasi ke MK
Yusril menerangkan, para advokat seharusnya sudah memahami apa saja yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan gugatan sengketa Pemilu 2019 di MK.
"Jadi itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat dan lain-lain. Jadi klo surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1. Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat," tuturnya.
"Nah kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video, tapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi. Sebab, kalau cuma video aja enggak bisa," sambung Yusril.