JAKARTA – Bea Cukai terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Pencegahan dilakukan Bea Cukai Malang dengan melaksanakan operasi pasar di Desa Ampelgading, Kabupaten Malang pada Rabu 22 Mei 2019. Dalam pelaksanaan operasi pasar kali ini, petugas memberikan penyuluhan terkait larangan menerima/menjual rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa toko yang menjual rokok ilegal. Sekitar 44.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas. “Untuk saat ini kepada pemilik toko kami berikan edukasi serta himbauan untuk tidak kembali menerima titipan rokok ilegal. Apabila nantinya kembali kedapatan rokok ilegal, terpaksa kami tindak melalui jalur hukum,” ungkap Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.
Selain di Kabupaten Malang, Bea Cukai berhasil meringkus satu pelaku penjual rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Indramayu. “Barang bukti berupa berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, kendaraan serta nota jual beli kemudian kami sita dari tangan pelaku,” lanjut Syarif. Nilai barang yang disita tersebut diperkirakan lebih dari Rp50 juta rupiah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18 juta rupiah.
“Kota Malang dan Cirebon menjadi bukti nyata kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kami akan terus upayakan agar peredaran rokok ilegal nasional bisa dibawah 3 persen. Hal ini juga demi mendukung iklim bisnis yang sehat dan perekonomian yang baik,” tutup Syarif.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.