Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Polisi Kembali Periksa Ustadz Sambo Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Antara , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |06:59 WIB
Besok, Polisi Kembali Periksa Ustadz Sambo Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
Ustadz Sambo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ustadz Ansufri Idrus Sambo rampung diperiksa selama 17 jam pada Senin pagi hingga Selasa (28/5/2019) dini hari. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

"Ada (agenda pemeriksaan). Hari Rabu katanya jam 11.00 WIB," kata Ustadz Sambo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui pemeriksaan lanjutannya mengenai apa. "Makannya enggak ngerti juga kita. Katanya kaitannya dengan saya sebagai BPN saya enggak ngerti juga sih. Tapi pasti masih kita penuhi," kata dia.

Sambo sendiri, diperiksa selama 17 jam sejak Senin pukul 10.20 WIB hingga Selasa dini hari pukul 03.20 WIB dengan diberondong 49 pertanyaan mengenai kasus ajakan people power Eggi Sudjana dan berkaitan pidatonya sendiri.

"Pertama, kaitannya dengan bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. ada yang ngerekam gitu ya dilihat diunjukin ya sudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya saya sampaikan gitu, saya juga enggak ngerti kenapa lama," ucap Sambo.

Kendati berada di lokasi yang sama dengan Eggi saat berpidato mengenai people power tanggal 17 di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Sambo mengaku tidak mengetahui detil waktu dan materi pidato Eggi.

"Karena konteksnya kan beda. saya konteksnya ceramah di tempat itu tanggal 17 April itu yang diduga oleh mereka (penyidik) berbarengan dengan Eggi. Hanya kan saya enggak tahu orang saya enggak di situ, dalam artian enggak di luar kan gitu," tuturnya.

Eggi Sudjana

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustadz Ansufri Idrus Sambo, Rabu 22 Mei 2019 lalu. Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement