Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gandeng TNI-Polri, KKP Proses 33 Kasus Destructive Fishing

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |07:53 WIB
Gandeng TNI-Polri, KKP Proses 33 Kasus <i>Destructive Fishing</i>
KKP tindak kapal pelaku destructive fishing (Foto: Biro Humas KKP)
A
A
A

Hal ini merupakan langkah penting untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan dari dampak besar yang akan ditimbulkan dari kegiatan penangkapan ikan yang merusak.

“Dampak yang ditimbulkan akibat destructive fishing tidak kalah dibandingkan dampak akibat illegal fishing. Sebagai contoh penggunaan bom dan racun ikan dengan target ikan-ikan karang mengakibatkan kerusakan dan kematian terumbu karang di sekitarnya," tuturnya.

Selain itu, langkah-langkah pengawasan yang sifatnya persuasif dan pencegahan juga akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun swasta.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement