JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Polri dan TNI Angkatan Laut (AL) berhasil memproses 33 kasus kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) selama tahun 2019. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman.
Agus mengatakan, berbagai kasus destructive fishing ini umumnya dipahami sebagai kegiatan penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bom, racun dan setrum.
Dari sejumlah kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP telah berhasil memproses 11 kasus di beberapa lokasi, yaitu 1 kasus di Lombok Timur (NTB), 1 kapal di Kupang (NTT), 4 kapal di Kapoposang (Sulsel), dan 5 kapal di Raja Ampat (Papua Barat).
Sementara kasus yang ditangani oleh Penyidik Polri sebanyak 21 kasus, yaitu 7 kasus di Lampung, 4 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Sulawesi Selatan, 3 kasus di Nusa Tenggara Timur, 2 kasus di Jawa Timur, dan 4 kasus di Nusa Tenggara Barat.
Dalam hal pengungkapan kasus destructive fishing, Penyidik TNI AL telah berhasil menangkap 1 kapal pelaku pengebom ikan di Luwuk, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 ini.