JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Rivomas Pentasurya, Fridian Rico Bhaskoro, pada hari ini.
Sedianya, Fridian Rico akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.
Baca juga: KPK Panggil Sekjen Kemenkeu Terkait Suap Distribusi Pupuk
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik serta keterkaitan Fridian Rico dalam perkara ini. Disinyalir, KPK akan mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso dari sejumlah pihak lewat Fridian Rico.
Baca juga: Marketing Manager PT Humpuss Segera Disidang Terkait Suap Distribusi Pupuk
Selain Fridian, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, mantan Direktur PT Rivomas Pentasurya, Bailey Satria Bharata, serta dua panitia pengadaan penyelenggara lelang gula kristal rafinasi, Subagyo dan Noviarini Purnami. Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka Indung.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Baca juga: KPK Panggil Legislator Golkar Eka Sastra Terkait Suap Distribusi Pupuk
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk mengangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.
Bowo Sidik diduga bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.