Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Hoax di Medsos, ASN Aceh Barat Daya Ditangkap Polisi

Windy Phagta , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |13:40 WIB
 Sebar <i>Hoax</i> di Medsos, ASN Aceh Barat Daya Ditangkap Polisi
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

BANDA ACEH - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Aceh Barat Daya, berinisial KA (44) ditetapkan sebagai tersangka, karena menyebarkan video hoax tentang aksi 22 Mei lalu.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes T. Saladin menyebutkan, postingan yang diunggah KA di akun media sosialnya, ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar kelompok.

“Dari postingan hoax itu, dia terbukti melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata T. Saladin kepada wartawan di Markas Polda Aceh, Selasa (28/5/2019).

 hoax

Adapun postingan yang diunggah ialah video Presiden Joko Widodo dengan musik remix dan caption ‘Pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya’ yang diunggahnya melalui akun Facebooknya, pada Kamis, 23 Mei 2019.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui juga sering mengunggah kabar hoax di akun facebooknya, dengan tuduhan yang diarahkan ke Presiden dan Kapolri.

“Harusnya dia tau, mana berita bohong dan mana yang tidak, apalagi dia dari kalangan abdi negara. Untuk Motifnya masih kita pertajam lagi,” tambah Saladin.

Pelaku merupakan PNS di kantor Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya. Ia ditangkap pada 26 Mei 2019 lalu saat berada di rumahnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement