Sementara dihubungi secara terpisah, Kepala Kesbangpol Kota Bandung Ferdi Ligaswara mengatakan adanya permintaan THR maupun paket lebaran oleh pihak ormas sepanjang tidak melanggar aturan hal tersebut dapat diberikan secara sukarela.
"Sepanjang itu di jalankan secara aturan tidak ada tekanan tidak ada paksaan apalagi itu tidak boleh, syaratnya sukarela," tutur dia.
Baca Juga: Miris, Ribuan Tenaga Honorer di Tangsel Tak Dapat THR
Kesbangpol Kota Bandung pun tidak mengeluarkan surat edaran dalam mengurusi hal tersebut. Namun, Ferdi mengatakan baik pemerintah ataupun pihak swasta boleh menolak jika ada permintaan paket dan THR lebaran dari ormas.
"Boleh menolak, yang paling penting di tatanan aturan tidak diperkenankan melakukan dengan dalih apapun pun. Tidak boleh menakuti-nakuti apalagi membuat resah," ujarnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.