JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan link berita sebagai bukti atau dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2019.
Menurut Wasekjen Partai Hanura Tri Dianto, tautan media online itu dinilai lemah apabila harus dijadikan senjata BPN dalam melakukan gugatan ke lembaga pengawal konstitusi tersebut.
"Bukti yang diajukan seadanya dan malah tidak layak, seperti link berita. Kalau punya bukti yang kuat, biasanya tudak banyak pernyataan, tetapi fokus adu bukti di persidangan," kata Tri kepada Okezone, Selasa (28/5/2019).
TKN Sindir (Baca Juga: BPN: Tak Punya Bukti, Mereka Gunakan Narasi Politik)
Lantaran dinilai lemah, Tri menyatakan, BPN sedang membangun narasi-narasi politik soal rezim korup ataupun sindiran soal "Mahkamah Kalkulator". Tetapi, menurutnya hal itu hanyalah sebatas ketidakpercayaan diri BPN dalam mengajukan gugatan.