Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bukti Link Berita BPN ke MK Dinilai Lemah

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |06:07 WIB
Bukti <i>Link</i> Berita BPN ke MK Dinilai Lemah
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan link berita sebagai bukti atau dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2019.

Menurut Wasekjen Partai Hanura Tri Dianto, tautan media online itu dinilai lemah apabila harus dijadikan senjata BPN dalam melakukan gugatan ke lembaga pengawal konstitusi tersebut.

"Bukti yang diajukan seadanya dan malah tidak layak, seperti link berita. Kalau punya bukti yang kuat, biasanya tudak banyak pernyataan, tetapi fokus adu bukti di persidangan," kata Tri kepada Okezone, Selasa (28/5/2019).

Ilustrasi PemiluTKN Sindir (Baca Juga: BPN: Tak Punya Bukti, Mereka Gunakan Narasi Politik)

Lantaran dinilai lemah, Tri menyatakan, BPN sedang membangun narasi-narasi politik soal rezim korup ataupun sindiran soal "Mahkamah Kalkulator". Tetapi, menurutnya hal itu hanyalah sebatas ketidakpercayaan diri BPN dalam mengajukan gugatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement