Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Minta BPN Tak Campuri Urusan Politik dengan Persoalan Hukum

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |18:20 WIB
 TKN Minta BPN Tak Campuri Urusan Politik dengan Persoalan Hukum
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Direktur saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Ahmad Baidowi meminta kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tak mencampuri urusan politik dengan persoalan hukum.

Hal itu menanggapi pernyataan berbagai tokoh BPN Prabowo-Sandi yang menyebut permasalahan hukum yang menimpa anggota BPN merupakan kriminalisasi dari penguasa kepada pihak oposisi. Menurut dia, aparat kepolisian memiliki ketentuan tersendiri dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Minimal ada dua alat bukti yang menyebabkan seseorang memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka. Siapapun boleh kritis, boleh protes karena menyampaikan pendapat dilindungi Undang-Undang," kata Baidowi kepada Okezone, Selasa (28/5/2019).

Politikus PPP itu mempersilakan BPN untuk berpikir secara kritis, tapi jangan menimbulkan fitnah. Sebab, hukum itu diberlakukan untuk setiap warga negara yang telah melanggar ketentuan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement