(Baca Juga: TKN Minta BPN Tak Campuri Urusan Politik dengan Persoalan Hukum)
Dia menjelaskan hingga Jumat 24 Mei, sebanyak 325 gugatan terhadap KPU diajukan partai politik, calon anggota DPD dan satu pengajuan gugatan Pilpres.
Menurut Pramono, KPU akan menolak gugatan jika pengajuannya melewati batas waktu sebagai syarat formil hingga Jumat 24 Mei, meski ia menyebut MK tetap menerima gugatan dari peserta pemilu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.