BRUSSELS – Mantan Raja Belgia, Albert II telah menyerahkan sampel DNA-nya untuk menghindari denda sebesar 5.000 euro (sekira Rp80,3 juta), sehari setelah dia diklaim memiliki anak haram pada 1960-an. Bangsawan berusia 84 tahun itu memberikan sampel air liurnya sebagai bukti untuk membantah klaim ayah yang dilayangkan seniman Belgia, Delphine Boël selama lebih dari satu dekade.
Albert II yang berkuasa dari 1993 sampai 2013 membantan klaim Boël itu.
Awal bulan ini, pengadilan banding Belgia memutuskan bahwa sang mantan raja harus dihukum karena menolak melakukan tes. Sang mantan raja diperintahkan oleh pengadilan Brussels pada Februari untuk memberikan sampel dalam waktu tiga bulan atau berisiko dianggap sebagai ayah dari Boël.
"Dia mencatat bahwa pengadilan telah memutuskan bahwa kesimpulan dari pemeriksaan ini akan sangat rahasia sampai keputusan pengadilan baru," kata pengacaranya, Alain Berenboom dalam pernyataan yang dilansir BBC, Rabu (29/5/2019).
Kemungkinan tidak akan ada putusan pengadilan baru sampai akhir tahun ini.