Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakanwil Kemenag Jatim Didakwa Suap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Rp325 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2019 |13:53 WIB
Kakanwil Kemenag Jatim Didakwa Suap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Rp325 Juta
A
A
A

Pada tanggal 6 Februari 2019, Haris Hasanuddin kembali menemui Romahurmuziy di kediamannya dan menyerahkan uang Rp250 juta. Uang tersebut diberikan Haris agar dibantu oleh Romahurmuziy lolos sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Selanjutnya, Romahurmuziy meminta kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala resiko yang ada. Lukman mengamini permintaan Romahurmuziy.

KASN kembali meminta Menag melalui Sekjennya, Nur Kholis untuk membatalkan kelulusan Haris Hasanuddin dan Drs Anshori. Lukman Hakim mencari cara agar keduanya dapat tetap bisa dilantik.

Terdakwa menemui Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Mercure Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan untuk Haris Hasanuddin. Haris kemudian memberikan kompensasi uang sebesar Rp50 juta ke Lukman.

Haris Hasanuddin kemudian diangkat ‎sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 dan dilantik pada 5 Maret 2019.

Setelah berhasil dilantik, Haris Hasanuddin memberikan uang Rp20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin di Tebu Ireng, Jombang , Jawa Timur. Uang tersebut diberikan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement