JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mempertanyakan cuti Bambang Widjojanto dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta untuk menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno.
"Kalau mengambil cuti di luar tanggungan, itu sah saja dilakukan. Namun, bila hanya cuti maka BW (panggilan akrab Bambang Widjojanto, red) tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD," kata Adnan di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Rabu (29/5/2019).
(Baca Juga: Kawat Berduri Kembali Dipasang di Bawaslu)
Adnan mempertanyakan cuti Bambang Widjojanto karena berkaitan dengan etika pejabat publik. Sebagai anggota TGUPP Bambang Widjojanto masih dibayar oleh APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya hanya mempertanyakan soal posisi Mas BW di TGUPP karena 'diwakafkan' untuk menjadi kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN Prabowo-Sandi)," kata Adnan.

Adnan berpendapat, ketika pengangkatan Bambang Widjojanto sebagai anggota TGUPP berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan berkomitmen kerja penuh di sana, maka Bambang Widjojanto seharusnya tidak bisa menjadi kuasa hukum BPN.