BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya menggunakan petasan atau mercon saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Tujuannya untuk terjaganya ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kebijakan itu diputuskan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh yang dipimpin Wali Kota Aminullah Usman di pendoponya.
Aminullah mengatakan petasan dilarang baik dalam bulan puasa maupun saat Idul Fitri terutama malam takbiran.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan hari raya,” katanya, Rabu (29/5/2019).
Pedagang yang ditemukan menjual petasan, kata dia, akan dilakukan penindakan.