Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tindaklanjuti KPK, 200 Instansi Larang Gratifikasi saat Idul Fitri 1440 H

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2019 |14:35 WIB
Tindaklanjuti KPK, 200 Instansi Larang Gratifikasi saat Idul Fitri 1440 H
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: M Rizky/Okezone)
A
A
A

(Baca juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan Uang SGD1.000 Terkait Hadiah Lebaran)

Dari 44 laporan tersebut terdapat gratifikasi berupa 1 ton gula dan uang SGD1.000 dari salah satu pemda. Tak hanya itu, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp50 ribu hingga Rp4 juta.

Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Hal itu, sesuai dengan aturan perundan-undangan.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Imbauan itu telah disebarkan kepada pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement