JAKARTA - Pihak Pengacara mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Advokat Senopati-08 mengklaim bahwa kliennya itu tidak terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan senjata dari Aceh.
Perwakilan dari Advokat Senopati 08, KPPA F. Firman Nurwahyu, menyebut bahwa, Soenarko tidak pernah memasukan senjata M 16, A1 maupun M4 Caribine ke Indonesia seperti yang banyak diberitakan oleh media massa.
"Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah membuat senjata M16 A1 maupun M4 Caribine," kata Firman dalam jumpa pers di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Menurut Firman, klienya tidak pernah mempunyai persediaan senjata jenis M16, A1 maupun M4 Carbine.
(Baca Juga: Menhan Tak Percaya jika Soenarko Ingin Membunuh Pejabat Negara)
"Dia juga tidak pernah mengangkut senjata M16, A1 maupun M4 Carbine. Apalagi mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak jenis senjata M16, A1 dan M4 Carikan," tuturnya.